Cakupan Proteksi Asuransi Properti
Cakupan Proteksi Asuransi Properti

Ini Dia Cakupan Proteksi Asuransi Properti yang Wajib Anda Tahu

Beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya memiliki asuransi sudah mulai tumbuh. Hal ini tentu sangat baik, mengingat perlindungan asuransi sangatlah bermanfaat saat Anda mengalami suatu kejadian buruk yang menyebabkan ketidakstabilan kondisi finansial.

Dengan memiliki asuransi, maka biaya-biaya yang harus Anda keluarkan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika terjadi hal buruk yang membuat seseorang kehilangan nyawanya, perusahaan asuransi juga akan memberikan proteksi menyeluruh pada keluarga yang ditinggalkan.

Sayangnya, kesadaran untuk memiliki asuransi ini tidak diimbangi dengan pengetahuan mengenai setiap jenis produk asuransi. Masih banyak orang yang kesulitan membedakan satu jenis asuransi dengan jenis lainnya, misalnya saja antara asuransi properti dengan asuransi kebakaran.

Proteksi Asuransi Untuk Properti

Banyak yang menganggap kedua jenis asuransi ini sama. Padahal, ada perbedaan besar di antara keduanya yang terletak pada coverage atau cakupan perlindungannya.

Tidak sedikit dari perusahaan asuransi, khususnya yang ada di Indonesia, memasukkan jenis perlindungan asuransi terhadap kebakaran ke dalam asuransi properti atau juga memasukkan asuransi kebakaran sebagai bagian dari asuransi properti.

Secara garis besar, asuransi kebakaran memiliki benefit berupa perlindungan terhadap barang berharga yang terbakar karena api, petir, atau ledakan. Untuk risiko lainnya, asuransi kebakaran tidak memberikan covering atau proteksi.

Sedangkan asuransi properti lebih menyeluruh cakupan proteksinya. Mulai dari apa yang sudah masuk dalam coverage asuransi kebakaran sampai dengan kehilangan benda berharga lantaran pencurian dan perampokan, atau juga kerusakan akibat bencana alam dan huru-hara.

Dikarenakan cakupan perlindungannya sangat luas, tentu saja premi yang harus dibayarkan juga tergolong tinggi. Namun, hal tersebut sepadan dengan apa yang akan didapatkan pemilik polis karena banyak sekali kondisi-kondisi yang tercakup dalam penggantian klaim oleh perusahaan asuransi.

Trending  Cegah Bahaya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Untuk jenis perlindungan dalam asuransi properti dibagi menjadi 3 kategori, yaitu perlindungan terhadap properti pribadi, bisnis dan industri. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Properti pribadi (home insurance)

Untuk jenis perlindungan properti pribadi, asuransi properti akan melindungi bangunan (rumah atau tempat tinggal), seluruh perabotan di dalam rumah baik yang dalam bentuk besar atau kecil (syarat harus tercantum dalam klausal perjanjian asuransi di awal), dan pemberian akomodasi sementara (tempat tinggal sementara).

Selain itu, manfaat lain dari asuransi properti pribadi adalah menghindarkan sang pemilik polis dari risiko dan kerugian akibat kebakaran, pencurian, kerusakan karena bencana alam (badai, gempa bumi, gunung meletus dan lainnya) atau juga karena huru-hara.

Properti bisnis dan properti industri (property insurance)

Jenis proteksi untuk properti bisnis dan properti industri mencakup perlindungan terhadap tempat-tempat untuk usaha atau berbisnis, seperti ruko, toko, kantor, gudang, pabrik dan sejenisnya. Untuk jenis benefit yang dapat digunakan adalah seluruh perangkat, aset, sampai dengan mesin-mesin yang ada di dalamnya.

Untuk perlindungan terhadap bangunan yang memiliki ukuran besar atau juga yang sering menjadi tempat lalu lalang manusia dan sebagai tempat penyimpanan, maka ada paket asuransi yang biasanya ditawarkan yaitu Property All Risk/Industrial All Risk. Jenis asuransi satu ini akan memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap obyek apapun yang menjadi bagian dari bangunan yang diasuransikan.

Sayangnya, tidak seperti jenis asuransi properti untuk pribadi atau home insurance, cakupan risiko perlindungan untuk properti bisnis/industri masih terbatas pada beberapa pengecualian, walaupun sudah menggunakan paket asuransi Property All Risk/Industrial All Risk.

Jenis risiko yang tidak masuk atau risiko yang dikecualikan (exclusion) dalam cakupan perlindungan asuransi properti jenis bisnis dan industri, antara lain;

  • Kebakaran yang disebabkan karena seseorang atau pemilik properti (self contribution)
  • Kebakaran yang disebabkan oleh arus pendek listrik (short circuit)
  • Kebakaran yang disebabkan karena material suatu barang yang di simpan di area properti yang diasuransikan memiliki sifat mudah terbakar
  • Kebakaran karena peperangan, huru-hara, dan sejenisnya
  • Kerusakan bangunan karena reaksi nuklir, kontaminasi, atau pencemaran radioaktif
  • Kendaraan yang ada di dalam area properti, walaupun termasuk dalam bagian kepemilikan, karena asuransi properti berbeda benefit dengan asuransi kendaraan
  • Banjir. Mungkin akan dipertanyakan karena banjir adalah masuk dalam kategori bencana alam, akan tetapi dikarenakan banjir tidak dapat diprediksi dan perlindungannya tergantung di mana letak bangunan didirikan, maka ada pengecualian untuk banjir
Trending  Mau Ambil Kredit Rumah Bekas? Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan proteksi akan hal-hal yang masuk dalam pengecualian tersebut, maka pemilik polis harus melakukan permohonan tambahan yang tentu saja akan ada beban berlebih pada preminya. Proteksi tambahan ini tentu saja penting bagi Anda yang memiliki bisnis berskala besar dan tidak ingin rugi dalam jumlah banyak apabila mengalami kondisi-kondisi di atas.

Nah, kini Anda sudah mengetahui apa saja cakupan dari asuransi properti. Saatnya memilih jenis asuransi terbaik dengan coverage sesuai kebutuhan sehingga Anda tidak akan mengelami kerugian di kemudian hari. Jangan lupa, pertimbangkan juga kemampuan finansial dan sesuaikan dengan besarnya premi bulanan yang harus Anda bayarkan secara rutin sampai jangka waktu yang telah ditentukan.